News

KPK periksa 80 saksi kasus suap Ponorogo: Fakta baru mutasi ASN terungkap

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan suap jabatan serta proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Selama enam hari pemeriksaan—dimulai 29 November 2025 dan berlanjut pada 1–5 Desember 2025—sebanyak 80 saksi dimintai keterangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus penyidik kali ini lebih dalam pada alur mutasi dan prosedur jabatan ASN Pemkab Ponorogo. Pendalaman ini penting karena kasus berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyoroti dugaan suap terkait pengurusan jabatan Direktur RSUD Ponorogo.

Tak hanya soal mutasi jabatan, para saksi juga diperiksa untuk menguatkan penyidikan dugaan suap proyek pengadaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta sejumlah gratifikasi yang diduga diterima pejabat penting di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Budi menambahkan, penyidik turut meminta keterangan dari saksi-saksi yang berasal dari berbagai dinas, termasuk Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo. Pemeriksaan ini terkait dugaan gratifikasi yang disebut melibatkan Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo.

Salah satu saksi yang hadir dalam pemeriksaan adalah Ely Widodo, adik dari Sugiri Sancoko.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK resmi menetapkan empat tersangka pasca OTT, yakni:

Kasus ini terbagi menjadi tiga klaster:

  1. Suap pengurusan jabatan – Diduga diterima SUG dan AGP, dengan YUM sebagai pemberi.
  2. Suap proyek pekerjaan RSUD – Diduga diterima SUG dan YUM, dengan SC sebagai pemberi.
  3. Gratifikasi lainnya – Diduga diterima SUG, dengan YUM sebagai pemberi.

Proses hukum masih terus berjalan, dan KPK memastikan pendalaman dilakukan menyeluruh untuk mengungkap seluruh alur serta pihak-pihak yang terlibat.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Suryanto
Copyright © KABARIN 2025
TAG: